Jumat, 02 Juli 2010

Menamgislah karna takut Pada Allah

Rasulullah S.A.W telah bersabda, "Bahwa tidak akan masuk neraka orang menangis kerana takut kepada Allah sehingga ada air susu kembali ke tempat asalnya."
Dalam sebuah kitab Daqa'iqul Akhbar menerangkan bahwa akan didatangkan seorang hamba pada hari kiamat nanti, dan sangat beratlah timbangan kejahatannya, dan telah diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam neraka.
Maka salah satu daripada rambut-rambut matanya berkata, "Wahai Tuhanku, Rasul Engkau Nabi Muhammad S.A.W telah bersabda, sesiapa yang menangis kerana takut kepada Allah S.W.T, maka Allah mengharamkan matanya itu ke neraka dan sesungguhnya aku menangis kerana amat takut kepada-Mu."

Akhirnya Allah S.W.T mengampuni hamba itu dan menyelamatkannya dari api neraka dengan berkat sehelai rambut yang pernah menangis kerana takut kepada Allah S.W.T. Malaikat Jibril A.S mengumumkan, telah selamat Fulan bin Fulan sebab sehelai rambut."
Dalam sebuah kitab lain, Bidayatul-Hidayah, diceritakan bahwa pada hari kiamat nanti, akan didatangkan neraka jahanam dengan mengeluarkan suaranya, suara nyalaan api yang sangat menggerunkan, semua umat menjadi berlutut kerana kesusahan menghadapinya. Allah S.W.T berfirman yang bermaksud, "Kamu lihat (pada hari itu) setiap umat berlutut (yakni merangkak pada lututnya). Tiap-tiap umat diseru kepada buku amalannya. (Dikatakan kepadanya) Pada hari ini kamu dibalasi menurut apa-apa yang telah kau kerjakan." (Surah al-Jatsiyah ayat 28)

Sebaik saja mereka menghampiri neraka, mereka mendengar kegeraman api neraka dengan nyalaan apinya, dan diterangkan dalam kitab tersebut bahwa suara nyalaan api neraka itu dapat didengar sejauh 500 tahun perjalanan. Pada waktu itu, akan berkata setiap orang hingga Nabi-nabi dengan ucapan, "Diriku, diriku (selamatkanlah diriku Ya Allah) kecuali hanya seorang nabi saja yang akan berkata, "Umatku, umatku."
Beliau ialah junjungan besar kita Nabi Muhammad S.A.W. Pada masa itu akan keluarlah api neraka jahim seperti gunung-gunung, umat Nabi Muhammad berusaha menghalanginya dengan berkata, "Wahai api! Demi hak orang-orang yang solat, demi hak orang-orang yang ahli sedekah, demi hak orang-orang yang khusyuk, demi hak orang-orang yang berpuasa, supaya engkau kembali."

Walaupun dikata demikian, api neraka itu tetap tidak mahu kembali, lalu malaikat Jibril berkata, "Sesungguhnya api neraka itu menuju kepada umat Muhammad S.A.W"
Kemudian Jibril membawa semangkuk air dan Rasulullah meraihnya. Berkata Jibril A.S. "Wahai Rasulullah, ambillah air ini dan siramkanlah kepadanya." Lalu Baginda mengambil dan menyiramkannya pada api itu, maka padamlah api itu.
Setelah itu Rasulullah S.A.W pun bertanya kepada Jibril A.S. "Wahai Jibril, Apakah air itu?" Maka Jibril berkata, "Itulah air mata orang derhaka di kalangan umatmu yang menangis kerana takut kepada Allah S.W.T. Sekarang aku diperintahkan untuk memberikannya kepadamu agar engkau menyiramkan pada api itu." Maka padamlah api itu dengan izin Allah S.W.T.

Telah bersabda Rasulullah S.A.W, " Ya Allah anugerahilah kepada kami dua buah mata yang menangis kerana takut kepada-Mu, sebelum tidak ditemunya air mata."

Jumat, 18 Juni 2010

Penduduk Syurga

Di dalam kitab Al-Multaqith diceritakan, bahawa sebagian bangsa Alawiyah ada yang bermukim di daerah Balkha. Ada sebuah keluarga yang terdiri dari sepasang suami isteri dengan beberapa anak wanita mereka. Keadaan keluarga tersebut serba kekurangan.

Ketika suaminya meninggal dunia, isteri beserta anak-anak wanitanya meninggalkan kampung halamannya pergi ke Samarkand untuk menghindari ejekan orang di sekitarnya. Kejadian tersebut berlaku pada musim dingin. Saat mereka telah memasuki kota, si ibu mengajak anak-anaknya singgah di masjid, sementara dirinya pergi untuk mencari sesuap nasi.

Di tengah perjalanan si ibu berjumpa dengan dua kelompok orang, yang satu dipimpin oleh seorang Muslim yang merupakan tokoh di kampung itu sendiri, sedang kelompok satunya lagi dipimpin oleh seorang Majusi, pemimpin kampung itu. Si ibu tersebut lalu menghampiri tokoh tersebut dan menjelaskan mengenai dirinya serta berkata, "Aku mohon agar tuan berkenan memberiku makanan untuk keperluan malam ini!" "Tunjukkan bukti-bukti bahawa dirimu benar-benar bangsa Alawiyah," kata tokoh orang Muslim di kampung itu. "Di kampung tidak ada orang yang mengenaliku," kata ibu tersebut.

Sang tokoh itu pun akhirnya tidak menghiraukannya. Seterusnya dia hendak memohon kepada si Majusi, pemimpin kampung tersebut. Setelah menjelaskan tentang dirinya dengan tokoh kampung, lelaki Majusi lalu memerintahkan kepada salah seorang anggota keluarganya untuk datang ke masjid bersama si ibu itu, akhirnya dibawalah seluruh keluarga janda tersebut untuk tinggal di rumah Majusi yang memberinya pula pelbagai perhiasan serba indah.

Sementara tokoh masyarakat yang beragama Islam itu bermimpi seakan-akan hari Kiamat telah tiba dan panji kebenaran berada di atas kepala Rasulullah SAW. Dia pun sempat menyaksikan sebuah istana tersusun dari zamrud berwarna hijau. Kepada Rasulullah SAW. dia lalu bertanya, "Wahai Rasululah! Milik siapa istana ini?" "Milik seorang Muslim yang mengesakan Allah," jawab baginda. "Wahai Rasulullah, aku pun seorang Muslim," jawabnya. "Cuba tunjukkan kepadaku bahawa dirimu benar-benar seorang Muslim yang mengesakan Allah," sabda Rasulullah SAW. kepadanya. Tokoh di kampung itu pun bingung atas pertanyaan baginda, dan kepadanya Rasulullah SAW. kemudian bersabda lagi, "Di saat wanita Alawiyah datang kepadamu, bukankah kamu berkata kepadanya, "Tunjukkan mengenai dirimu kepadaku!" Kerananya, demikian juga yang harus kamu lakukan, iaitu tunjukkan dahulu mengenai bukti diri sebagai seorang Muslim kepadaku!"

Sesaat kemudian lelaki muslim itu terjaga dari tidurnya dan air matanya pun jatuh berderai, lalu dia memukuli mukanya sendiri. Dia berkeliling kota untuk mencari wanita Alawiyah yang pernah memohon pertolongan kepadanya, hingga dia mengetahui di mana kini wanita tersebut berada.

Lelaki Muslim itu segera berangkat ke rumah orang Majusi yang telah menampung wanita Alawiyah beserta anak-anaknya. "Di mana wanita Alawiyah itu?' tanya lelaki Muslim kepada orang Majusi. "Ada padaku," jawab si Majusi. "Aku sekarang menghendakinya," ujar lelaki Muslim itu. "Tidak semudah itu," jawab lelaki Majusi. "Ambillah wang seribu dinar dariku dan kemudian serahkan mereka padaku," desak lelaki Muslim. "Aku tidak akan melepaskannya. Mereka telah tinggal di rumahku dan dari mereka aku telah mendapatkan berkatnya," jawab lelaki Majusi itu. "Tidak boleh, engkau harus menyerahkannya," ujar lelaki Muslim itu seolah-olah mengugut.

Maka, lelaki Majusi pun menegaskan kepada tokoh Muslim itu, "Akulah yang berhak menentukan apa yang kamu minta. Dan istana yang pernah kamu lihat dalam mimpi itu adalah diciptakan untukku! Adakah kamu mahu menunjukkan keislamanmu kepadaku? Demi Allah, aku dan seluruh keluargaku tidak akan tidur sebelum kami memeluk agama Islam di hadapan wanita Alawiyah itu, dan aku pun telah bermimpi sepertimana yang kamu mimpikan, serta Rasulullah SAW. sendiri telah pula bersabda kepadaku, "Adakah wanita Alawiyah beserta anaknya itu padamu?" "Ya, benar," jawabku. "Istana itu adalah milikmu dan seluruh keluargamu. Kamu dan semua keluargamu termasuk penduduk syurga, kerana Allah sejak zaman azali dahulu telah menciptakanmu sebagai orang Mukmin," sabda baginda kembali.

Sabtu, 12 Juni 2010

Hak Pengguna Jalan



Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiallaahu 'anhu :
bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan!”. Lalu mereka berkata: “wahai Rasulullah! Kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk untuk berbicara (disana)”. Beliau bersabda: “bila tidak bisa kalian hindari selain harus duduk-duduk (di situ) maka berilah jalan tersebut haknya!”. Mereka berkata: “Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?”. beliau bersabda: “memicingkan pandangan, mencegah (adanya) gangguan, menjawab salam serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”.
(H.R. Muttafaqun ‘alaihi).

Penjelasan Kebahasaan

Ungkapan beliau: "kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk”, maksudnya adalah kami membutuhkan untuk duduk-duduk di tempat-tempat seperti ini, karena adanya faedah yang kami dapatkan.

Ungkapan beliau : "berilah jalan tersebut haknya", maksudnya adalah bila kalian memang harus duduk di jalan tersebut, maka hendaklah kalian memperhatikan etika yang berkaitan dengan duduk-duduk di jalan dan kode etiknya yang wajib dipatuhi oleh kalian.

Ungkapan beliau : "memicingkan pandangan", maksudnya adalah mencegahnya dari hal yang tidak halal dilihat olehnya.

Ungkapan beliau : "mencegah (adanya) gangguan", maksudnya adalah mencegah adanya gangguan terhadap pejalan atau orang-orang yang lewat disana, baik berupa perkataan ataupun perbuatan seperti mempersempit jalan mereka, mengejek mereka dan sebagainya.

Sekilas Tentang Periwayat Hadits
Beliau adalah seorang shahabat yang agung, Abu Sa’îd, Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khazrajiy al-Anshâriy al-Khudriy. Kata terakhir ini dinisbatkan kepada Khudrah, yaitu sebuah perkampungan kaum Anshâr.

Ayah beliau mati syahid pada perang Uhud. Beliau ikut dalam perang Khandaq dan dalam Bai’atur Ridlwân. Meriwayatkan dari Nabi sebanyak 1170 hadits. Beliau termasuk ahli fiqih juga ahli ijtihad kalangan shahabat dan wafat pada tahun 74 H.

Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait
Diantara tujuan agama kita adalah untuk mengangkat derajat masyarakat Islam kepada hal-hal yang agung, kemuliaan akhlaq dan keluhuran etika. Sebaliknya, menjauhkan seluruh elemennya dari setiap budipekerti yang jelek dan pekerjaan yang hina. Islam juga menginginkan terciptanya masyarakat yang diliputi oleh rasa cinta dan damai serta mengikat mereka dengan rasa persaudaraan (ukhuwwah) dan kecintaan.

Hadits diatas menunjukkan kesempurnaan dienul Islam dalam syari’at, akhlaq, etika, menjaga hak orang lain serta dalam seluruh aspek kehidupan. Ini merupakan tasyr’i yang tidak ada duanya dalam agama atau aliran manapun.

Asal hukum terhadap hal yang berkenaan dengan “jalan” dan tempat-tempat umum adalah bukan untuk dijadikan tempat duduk-duduk, karena implikasinya besar, diantaranya:
- Menimbulkan fitnah,
- Mengganggu orang lain baik dengan cacian, kerlingan ataupun julukan,
- Mengintip urusan pribadi orang lain,
- Membuang-buang waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.

Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dalam hadits diatas memaparkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, yaitu:

Memicingkan mata dan mengekangnya dari melihat hal yang haram; sebab “jalan” juga digunakan oleh kaum wanita untuk lewat dan memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, memicingkan mata dari hal-hal yang diharamkan termasuk kewajiban yang patut diindahkan dalam setiap situasi dan kondisi. Allah berfirman :

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (Q.S. an-Nûr [24]:30).

Mencegah adanya gangguan terhadap orang-orang yang berlalu lalang dalam segala bentuknya, baik skalanya besar ataupun kecil seperti menyakitinya dengan ucapan yang tak layak; cacian, makian, ghibah, ejekan dan sindiran. Bentuk lainnya adalah gangguan yang berupa pandangan ke arah bagian dalam rumah orang lain tanpa seizinnya. Termasuk juga dalam kategori gangguan tersebut; bermain bola di halaman rumah orang, sebab dapat menjadi biang pengganggu bagi tuannya, dan lainnya.

Menjawab salam; para ulama secara ijma’ menyepakati wajibnya menjawab salam. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah pernghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…”. (Q.S. an-Nisa’ [4]: 86).

Dalam hal ini, seperti yang sudah diketahui bahwa hukum memulai salam adalah sunnah dan pelakunya diganjar pahala. Salam adalah ucapan hormat kaum muslimin yang berisi doa keselamatan, rahmat dan keberkahan.

Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar; ini merupakan hak peringkat keempat dalam hadits diatas dan secara khusus disinggung disini karena jalan dan semisalnya merupakan sasaran kemungkinan terjadinya banyak kemungkaran.

Banyak nash-nash baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah yang menyentuh prinsip yang agung ini, diantaranya firman Allah Ta’ala: “dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar…”. (Q.S. 'Ali ‘Imrân [3]: 104).

Dalam hadits Nabi, beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya; jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya; yang demikian itulah selemah-lemah iman”.

Banyak sekali nash-nash lain yang menyebutkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, diantaranya:
  • berbicara dengan baik,
  • menjawab orang yang bersin (orang yang bersin harus mengucapkan alhamdulillâh sedangkan orang yang menjawabnya adalah dengan mengucapkan kepadanya yarhamukallâh),
  • membantu orang yang mengharapkan bantuan,
  • menolong orang yang lemah,
  • menunjuki jalan bagi orang yang sesat di jalan,
  • memberi petunjuk kepada orang yang dilanda kebingungan,
  • mengembalikan kezhaliman orang yang zhalim, yaitu dengan cara mencegahnya.
(Disadur dari kajian hadits yang ditulis oleh Syaikh Nâshir asy-Syimâliy yang judul aslinya adalah: “Haqq ath-Tharîq”)

Produk Penyaluran Dana Bank Syariah

Produk Penyaluran Dana
1. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
• Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

2. Musyarakah
Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Landasan Syariah Akad syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari al-Qur’an, hadis dan ijma
’.1 Dari al-Qur’an
” Maka mereka berserikat dalam sepertiga” Q.S. An-Nisa’ : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).
” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh”. Q.S. Shod: 24. Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat al-Qur’an ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.
2.Dari-Sunnah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memebrikan ketetapan kepada mereka.
3.-Ijma’
Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu.
Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah
Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak (kepemilikan) dan syirkah Uqud ( terjadi karena kontrak). Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.
Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah ‘Inan, Mufawadhoh, Abdan, Wujuh dan Mudhorobah.
Rukun Syirkah
Menurut madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul.
1. Syirkah ‘Inan

‘Inan artinya sama dalam menyetorkan atau menawarkan modal. Syirkah ‘Inan merupakan suatu akad di mana dua orang atau lebih berkongsi dalam modal dan sama-sama memperdagangkannya dan bersekutu dalam keuntungan. Hukum jenis syirkah ini merupakan titik kesepakatan di kalangan para fukoha. Demikan juga syirkah ini merupakan bentuk syirkah yang paling banyak dipraktekkan kaum Muslimin di sepanjang sejarahnya. Hal ini disebabkan karena bentuk perkongsian ini lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan persamaan modal dan pekerjaan. Salah satu dari patner dapat memiliki modal yang lebih tinggi dari pada mitra yang lain. Begitu pula salah satu pihak dapat menjalankan perniagaan sementara yang lain tidak ikut serta. Pembagian keuntunganpun dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan mereka bahkan diperbolehkan salah seorang dari patner memiliki keuntungan lebih tinggi sekiranya ia memang lebih memiliki keahlian dan keuletan dari pada yang lain. Adapun kerugian harus dibagi menurut perbandingan saham yang dimiliki oleh masing-masing patner.
2. Syirkah Mufawadhoh

Mufawadhoh artinya sama-sama. Syirkah ini dinamakan syirkah mufawadhoh karena modal yang disetor para patner dan usaha fisik yang dilakukan mereka sama atau proporsional. Jadi syirkah mufawadhoh merupakan suatu bentuk akad dari beberapa orang yang menyetorkan modal dan usaha fisik yang sama. Masing-masing patner saling menaggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban. Dalam syirkah ini tidak diperbolehkan satu patner memiliki modal dan keuntungan yang lebih tinggi dari para patner lainnya. Yang perlu diperhatian dalam syirkah ini adalah persamaan dalam segala hal di antara masing-masing patner.
3. Syirkah Wujuh
Syirkah ini dibentuk tanpa modal dari para patner. Mereka hanya bermodalkan nama baik yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan kredit (tangguh) dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka
.4. Syirkah Abdan (A’mal)

Syirkah ini dibentuk oleh beberapa orang dengan modal profesi dan keahlian masing-masing. Profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Misalnya satu pihak tukang cukur dan pihak lainnya tukang jahit. Mereka menyewa satu tempat untuk perniagaannya dan bila mendapatkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di antara mereka. Syirkah ini dinamakan juga dengan syirkah shona’i atau taqobul.
Syarat-syarat umum syirkah
1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.
2. Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya.
3. Keuntungan harus disebar kepada semua patner.
Syarat-syarat khusus
1. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
2. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

3. Murabahah
Murabahah, berasal dari kata ribhul (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin). Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini, barang diserahkan sgera setelah akad, sedang pembayaran dilakukan secara cicil.
4. Al bai bitsaman ajil
Artinya pembelian barang dengan pembayaran cicilan. Pembiayaan bai bitsaman ajil adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang modal (investasi). Pembiayaan ini berjangka waktu di atas satu tahun. Landasan syariahnya terdapat di surah An-Nisa ayat29; “Hai orang-orang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama sukadiantara kamu.
5. Bai as- salam
Adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali. Oleh karna itu barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembyaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Landasan syariah transaksi ini terdapat dalam al-Hadits. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah datang ke Madinah diman penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan untuk jangka waktu 1,2 dan 3 tahun. Beliau berkata “barng siapa yang melakukan salaf, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”
Ketentuan umum salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
• Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
• Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

6. Bai al isthisna
Produk istisna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna, pembyaran dapat dilakukanoleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Umumnya dilakukan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Ketentuan umumnya adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Haraga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istihna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari criteria pesanan dan terjadi perubhan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambhan tetap ditanggung nasabah
7. Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

8. Qordul hasan
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan atau pinjaman uang.
Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
• Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.
9. Bai al wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengai dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang di tentukan telah tiba.

Produk Pengumpulan Dana Perbankan Syariah Antara Lain :




1.   Giro wadiah
Secara umum yang dimaksud giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahan bukuan. Dalam fiqih islam, perinsip titipan atau simpanan dikenal dengan perinsip al-wadiah. Giro wadiah adalah  giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat  diambil jika pemiliknya menghendaki. Landasan syariah mengenai wadiah terdapat dalam al-Quran surat An-Nisaa’ ayat 58;
“sesungguhnya Allah menyuruh kepada kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang menerimanya”
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip  wadiah yad al-dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya. Sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana di tanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menangguang kerugian. Namun demikian, bank diperkenankan untuk memberikan insentif  berupa bonus dengan syarat tidak boleh diperjanjikan dimuka.
Secar umum terdapat dua jenis wadiah, yaitu:
a.       Wadiah yad al-dhamanah dengan konsep pihak yang menerima titipan dalam hal ini adalah bank boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
b.       Wadiah yad al-amanah dengan konsep pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
2.   Tabungan Mudharabah
Landasan syariah al-mudharabah dalam Qs. Al-Muzzamil ayat 20:
Artinya: “Dan orang-orangyang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
Mudharib sebagai entrepreneur adalah sebagian dari orang-orang yang melakukan dharb (perjalanan) untuk mencari karunia Allah dari keuntungan investasinya. Tabungan mudharabah. Ketentuan umum sebagai berikut :
a.       Bank Syariah bertindak sebagai mudharib, (pengelola dana), nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana)
b.       Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.       Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai.
d.       Dari hasil pengadan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan diutangkan dalam akad pembukuaan rekening.
e.       Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah keuntungan yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana.
f.        Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Besar-kecilnya imbalan bagi hasil tabungan mudharabah pada Bank Syariah sangat bergantung pada:
a.       Pendapatan yang diperoleh perbankan syariah;
b.       Nisbah bagi hasil;
c.       Saldo rata-rata nasabah;
d.       Total saldo rata-rata dan tabungan mudharabah di Bank Syariah.
3.   Deposito Mudharbah
Seperti dalam tabungan, nasabah sebagai saahibul mal dan bank sebagai mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan kesesuaian yang terdapat diantara keduanya. Misalanya, seperti yang dikemukakan bahwa akad mudharabah mensyaratkan adanya tenggang waktu antar penyetor dan penarikan agar dana tersebut bisa diputarkan. Tenggang waktu itu merupakan salah satu sifat deposit, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.
            Deposito dalam bank syariah juga mengikuti ketentuan bank teknis, seperti syarat-syarat pembukuan, penutupan dan formulir pembukuan. Sebagaimana tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah, deposito yang berdasarkan mudharabah juga mendapat keuntungan atau bagi hasil dari bank. Pembayaran di Indonesia pada akhir bulan atau jatuh tempo.
Deposito muharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
a.       Deposito mudharabah mutlaqh (URIA), di mana pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank dalam mengelola investasinya.
Deposit mudharabah muqayyadah (RIA), di mana pemlik dana memberikan batasan tertentu kepada bank dalam mengelola investasinya

Wasiat Seorang Ibu Untuk Anaknya



Setelah Al Haris bin Amr, Raja negeri Kandah berkahwin dengan anak perempuan Auf bin Muhlim, di waktu utusan di raja hendak membawa pengantin perempuan untuk disampaikan kepada Raja tadi, maka ibunya berwasiat kepada anak perempuannya ini. Dia berkata:-

"Wahai anakku!
Kalaulah wasiat ini untuk kesempurnaan adabmu
aku percaya kau telah mewarisi segala-galanya,
Tetapi !
Ia sebagai peringatan untuk yang lalai
Dan pedoman kepada yang berakal.

Andai ibu-bapamu dapat memberikan segala-galanya
nescaya,
tidak perlu bagimu seorang suami
dan kau terlalu berharga bagi kami,
Tetapi !
Wanita dicipta untuk lelaki
Lelaki dicipta untuk wanita.

Berceraila kau dari ayunan buaianmu
meninggalkan teratak tempat besarmu
melangkah menuju ke alam baru
yang belum kenal
yang belum biasa

Kau milik suamimu
anggap dirimu sebagai hamba
tentunya suamimu
jadi teman yang paling setia

Bawalah wasiat dariku
sepuluh sifat
sebagai bekalan perjalanan
menuju alam bahagia

Relakan hatimu
sekadar yang ada
semoga suci hatimu
dengan taat setia
dan hulur tanganmu
tanda mahu berganding bahu
jauhkan dirimu dari
segala yang jelek
yang dihidu atau dipandang mata
juga awasi gerak lakumu
agar tidak sumbang mengguris rasa

Sembunyikan suram wajahmu
gantikan ia dengan sinar
secerah sang suria pagi

Dan badan yang semerbak harum
bermandikan bauan
mata berpasak, kening bercelak
itu menambah seri
itu membankitkan berahi
dan…………….
air cukup memada
bagi yang tiada

Jaga masa makannya
juga waktu tidurnya
kerana,
perut kosong hilang bicara
mata mengantuk hilang kesabaran di dada

Kunci mulutmu
tabahkan hatimu
badanmu terselamat
jiwa temanmu tidak terseksa

Simpan dulu kerianganmu
di kala dia berduka
pendamkan kesedihanmu
di kala dia bergembira
akibat aksi tidak senada
hilang simpatimu disebab pertama
keruh suasana disebab kedua

Hulur tanganmu……
andai kau menghulur sebelah tangan
nescaya dia menghulur kedua belah tangan
tidak cukup tangan, nyiru pula ditadahkan

Ketahuilah !
Kasihmu tiada sampai ke mana
Jika hatimu berdua tidak sejiwa
kasih kau, kasihlah dia
benci kau, bencilah dia
Allah saja yang menentukan nasibmu."

"Kau bawalah wasiatku ini, dan sampaikan salamku kepada suamimu." Beginilah ibu tadi menambah pesanan kepada anaknya. Seterusnya wanita ini telah tercapai kedudukan yang mulia di sisi suaminya. Dia telah memperolehi tujuh orang anak lelaki, yang semuanya mereka telah menjadi pemerintah negeri Yaman selepas ayah mereka. Beginilah seterusnya statusnya wanita-wanita yang memiliki kelebihan.

Aku sudahi dengan nama Allah, semoga Dia memberi taufik dan hidayat. Amin.

Jumat, 11 Juni 2010

VGA dalam Computer

Vga biasanya digunakan untuk menimbulkan grafik pada layar/monitor semakin kapasitas Vga tinggi maka grafik yang di timbulkan akan menjadi lebih berkualitas, memang apa bila kita menggunakan komputer hanya untuk ngtik,edit Xl, power point, dan main game hoes  maka Vga yang di butuhkan tidak usah banyak-banyak cukup 4Mb,8Mb,16Mb,32Mb, maka sudah cukup, tetapi apa bila kita ingin memainkan game seperti Point Blank maka minimal Vga yang kita butuhkan adalah 128Mb, itu juga masih aga ngelek yang aman nya adalah 256Mb, 512Mb, hingga 1Gb, maka grafik yang di timbulkan akan menjadi lebih baik, nah untuk aspek selanjutnya RAM yg akan dibahas lain waktu, sedikit pengantar RAM (Random-access memory) berfungsi sebagai mempercepat loAding Komputer kamu, semangkin kecil jumlah RAM maka semakin LOLA (loding Lama) Ram di pisah menjadi 2 ada DDR & SDR nah selanjutnya kita bahas lain waktu