Sabtu, 12 Juni 2010

Produk Pengumpulan Dana Perbankan Syariah Antara Lain :




1.   Giro wadiah
Secara umum yang dimaksud giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahan bukuan. Dalam fiqih islam, perinsip titipan atau simpanan dikenal dengan perinsip al-wadiah. Giro wadiah adalah  giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat  diambil jika pemiliknya menghendaki. Landasan syariah mengenai wadiah terdapat dalam al-Quran surat An-Nisaa’ ayat 58;
“sesungguhnya Allah menyuruh kepada kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang menerimanya”
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip  wadiah yad al-dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya. Sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana di tanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menangguang kerugian. Namun demikian, bank diperkenankan untuk memberikan insentif  berupa bonus dengan syarat tidak boleh diperjanjikan dimuka.
Secar umum terdapat dua jenis wadiah, yaitu:
a.       Wadiah yad al-dhamanah dengan konsep pihak yang menerima titipan dalam hal ini adalah bank boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
b.       Wadiah yad al-amanah dengan konsep pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
2.   Tabungan Mudharabah
Landasan syariah al-mudharabah dalam Qs. Al-Muzzamil ayat 20:
Artinya: “Dan orang-orangyang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
Mudharib sebagai entrepreneur adalah sebagian dari orang-orang yang melakukan dharb (perjalanan) untuk mencari karunia Allah dari keuntungan investasinya. Tabungan mudharabah. Ketentuan umum sebagai berikut :
a.       Bank Syariah bertindak sebagai mudharib, (pengelola dana), nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana)
b.       Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.       Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai.
d.       Dari hasil pengadan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan diutangkan dalam akad pembukuaan rekening.
e.       Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah keuntungan yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana.
f.        Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Besar-kecilnya imbalan bagi hasil tabungan mudharabah pada Bank Syariah sangat bergantung pada:
a.       Pendapatan yang diperoleh perbankan syariah;
b.       Nisbah bagi hasil;
c.       Saldo rata-rata nasabah;
d.       Total saldo rata-rata dan tabungan mudharabah di Bank Syariah.
3.   Deposito Mudharbah
Seperti dalam tabungan, nasabah sebagai saahibul mal dan bank sebagai mudharib. Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan kesesuaian yang terdapat diantara keduanya. Misalanya, seperti yang dikemukakan bahwa akad mudharabah mensyaratkan adanya tenggang waktu antar penyetor dan penarikan agar dana tersebut bisa diputarkan. Tenggang waktu itu merupakan salah satu sifat deposit, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.
            Deposito dalam bank syariah juga mengikuti ketentuan bank teknis, seperti syarat-syarat pembukuan, penutupan dan formulir pembukuan. Sebagaimana tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah, deposito yang berdasarkan mudharabah juga mendapat keuntungan atau bagi hasil dari bank. Pembayaran di Indonesia pada akhir bulan atau jatuh tempo.
Deposito muharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
a.       Deposito mudharabah mutlaqh (URIA), di mana pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank dalam mengelola investasinya.
Deposit mudharabah muqayyadah (RIA), di mana pemlik dana memberikan batasan tertentu kepada bank dalam mengelola investasinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar